Tersangka MR (28) diamankan polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).
"Kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Polisi menyita pakaian yang digunakan MR saat melakukan kekerasan.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya, akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ade.
MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini telah menjadi tiga orang.
Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terbaru MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
BERITA TERKAIT: