Adapun, batas akhir pendaftaran Pilkada Serentak pada 27-29 Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (26/8).
“(Tanggal) 28 bisa, 29 kalau pagi boleh nggak? Khusus untuk wilayah-wilayah yang bisa langsung daftar, boleh nggak? Boleh. Sampai jam 23.59. Boleh dong,” kata Djarot.
“Misalnya, dia pengumuman
batch keempat itu tanggal 29 kita umumkan jam 10, bisa nggak daftar?” tegasnya.
Lagipula, lanjut Djarot, persyaratan pendaftaran Cakada itu bersifat administratif. Sehingga, tidak menyulitkan bagi partai untuk mempersiapkan hal tersebut meskipun mendaftar di detik-detik akhir.
“Administrasinya itu gampang. Pokoknya administrasi yang paling penting pertama adalah B1KWK-nya ada nggak. Kemudian KTP, KK, riwayat hidup. Kekurangannya menyusul karena ada waktu. Administrasi gampang,” tukasnya.
BERITA TERKAIT: