Keraguan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat melalui video singkat yang diterima
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis malam (23/8).
"Pernyataan pribadi Sufmi Dasco Ahmad (membatalkan pengesahan RUU Pilkada) kurang cukup," kata Jumhur.
"Karena itu kita berharap Tuan Sufmi Dasco Ahmad mengadakan rapat paripurna dan diputuskan dalam sidang paripurna bahwa UU Pilkada itu betul-betul tidak ada revisi dan Kembali yang lama," sambungnya.
Menurut Jumhur, hal ini semata-mata hanya untuk menghormati demokrasi sekaligus putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semoga bisa dilaksanakan," kata Jumhur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis sore (22/8).
BERITA TERKAIT: