Mereka menyerahkan satu bundel bukti data dugaan KKN kuota haji di Kementerian Agama RI.
"Kasus kuota haji ini telah menyita perhatian publik hingga DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melakukan penyelidikan," kata koordinator Amalan Rakyat, Raffi kepada wartawan, Senin (5/8).
Lebih lanjut Raffi mengatakan, Menag Yaqut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji tanpa keterlibatan DPR.
"Sekali lagi saya tegaskan di dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota Haji Indonesia," ujar Raffi.
Jadi sesuai ketentuan undang-undang, dari total 241.000 Jemaah, diambil 8 persen seharusnya kuota haji khusus adalah 19.280 jemaah.
"Eh malah ini Gus Yaqut menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680. Berarti ada kuota haji reguler 8.400 yang digeser ke kuota khusus. Ini jelas perbuatan melawan hukum," kata Raffi.
"Tunggu apa lagi. Seharusnya KPK sebagai segera memeriksa Menag Yaqut," sambungnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut sudah dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka mendorong agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN kuota haji.
BERITA TERKAIT: