Obat perangsang ini berbentuk cairan berkandungan isobutil nitrit yang sudah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 pada 13 Oktober 2021.
Dalam operasi ini, Bareskrim menangkap tiga orang sebagai tersangka.
"Tersangkanya tiga, yakni RCL, P, dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda. RCL berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, P importir poppers di Banten ditemani MS.
"Modus operandinya, mereka mengedarkan poppers dari China melalui media sosial," ujar Mukti.
Di Bekasi Utara, polisi menyita 228 botol perangsang dan 597 kotak obat. Sementara di Banten ada 731 botol perangsang dan 113 kotak obat.
Sementara dari pengakuan para tersangka, obat ini kerap dipesan untuk perangsang hubungan seks sesama jenis.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
BERITA TERKAIT: