Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan jika memunculkan DPA maka harus hadirkan kembali amandemen UUD 1945
"Kalau menghadirkan kembali mestinya amandemen UUD. Rubah penamaannya dari Wantimpres ke DPA," kata HNW di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/7).
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini mengatakan bahwa untuk saat ini tidak memungkinkan untuk mengamandemen UUD 1945.
"Tapi hari ini tidak mungkin untuk dilakukan karena dalam tatib atau susduk (MD3) dinyatakan bahwa dalam waktu enam bulan terakhir tidak bisa melakukan amandemen," ungkapnya.
"Berarti sekarang tidak bisa dilakukan amandemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK," sambung Wakil Ketua Dewan Syuro PKS tersebut.
Dia menambahkan bahwa periode yang akan datang bisa lakukan amandemen UUD 1945.
"Di periode yang akan datang. Dan tidak mungkin sekarang amandemen UUD. MPR tidak akan mengerjakan itu karena tidak sesuai aturan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: