Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

28 Saksi Telah Diperiksa Polda Sumut dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juli 2024, 19:14 WIB
28 Saksi Telah Diperiksa Polda Sumut dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Efendi/Istimewa
rmol news logo Polda Sumatera Utara telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dalam kasus kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis malam lalu (27/6).

"Saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, terdapat 3 cluster saksi yang diperiksa," kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Efendi, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (8/7).

Saksi yang berkaitan dengan perbuatan tersangka R dan YST terdapat 3 orang, yakni yang mengetahui rencana tersangka, menerangkan tersangka membeli bahan bakar solar dan pertalite.

Sementara saksi dari pihak keluarga sebanyak tiga orang yang menjelaskan profil dan identifikasi korban.

"Saksi di TKP saat awal kejadian sebanyak 22 orang menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran," kata Agung.

Dari penjelasan para saksi dan barang bukti yang ada, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana seumur hidup.

"Dua orang pelaku adalah pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Agung. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA