"Saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, terdapat 3 cluster saksi yang diperiksa," kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Efendi, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (8/7).
Saksi yang berkaitan dengan perbuatan tersangka R dan YST terdapat 3 orang, yakni yang mengetahui rencana tersangka, menerangkan tersangka membeli bahan bakar solar dan pertalite.
Sementara saksi dari pihak keluarga sebanyak tiga orang yang menjelaskan profil dan identifikasi korban.
"Saksi di TKP saat awal kejadian sebanyak 22 orang menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran," kata Agung.
Dari penjelasan para saksi dan barang bukti yang ada, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Dua orang pelaku adalah pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Agung.
BERITA TERKAIT: