Hal ini dikatakan Sigit saat meluncurkan program Digitalisasi Layanan Perizinan Event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
"Adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," ucap Sigit dalam sambutannya.
Adapun alasan Sigit mengatakan hal tersebut, karena laporan dari masyarakat saat ini butuh waktu 14 hari untuk mengurus perizinan di kepolisian.
Jumlah hari itu belum termasuk di kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait," kata Sigit.
Kehadiran sistem ini juga mendorong keterbukaan prosedur dalam pengurusan izin antar lembaga dan pihak promoter.
Sejauh ini, ada 7 lokasi penyelenggaraan acara yang bisa diurus perizinannya secara online ini.
Pertama, dari Gelora Bung Karno (GBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ICE BSD, sampai PIK 2.
BERITA TERKAIT: