Hal ini diperlukan karena Polri sadar dalam memberantas judi online perlu dukungan dari masyarakat.
"Pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Syahar meminta masyarakat melaporkan anggota yang diduga bermain judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu. Seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas di situ," papar Syahar.
Bila terbukti ada anggota yang nekat main judi online baik sebagai pengelola, membekingi, atau pelaku, mereka akan disanksi dengan ancaman pemecatan tidak hormat.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Manakala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," pungkas Syahar.
BERITA TERKAIT: