Adapun kelima tersangka adalah PN (27), AY (28), W (26), C (39), dan MS (42).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjabarkan peran masing-masing tersangka, untuk PN alis ebol yang merupakan warga Pandegelang, memiliki peran sebagai eksekutor dan membacok korban menggunakan golok dan mengambil HP.
Selanjutnya, tersangka AY sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN yang merupakan eksekutor. Lalu tersangka MS yang merupakan joki dan kapten dan bertugas memonitor situasi dan memback up di sekitar lokasi kejasian.
"Tugasnya memonitor situasi dan mem-back-up apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat beraksi," kata Wira di saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Selanjutnya, C yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp 3,3 juta, dan W berperan sebagai penadah barang hasil begal.
Kini, satu tersangka yakni PN ditembak mati karena melawan dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: