Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang jadi prioritas utama agenda penegakan hukum.
"MUI percaya polisi memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (12/5).
Dia menghargai seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk dugaan TPPU.
Di sisi lain, MUI juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," katanya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim lewat gelar perkara pertama, Oktober 2023.
Dia dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo.
Selain itu juga Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri juga telah memblokir ratusan rekening terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
BERITA TERKAIT: