Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif, saat berbicara dengan tersangka kasus pembunuhan di STIP, Tegar Rafi Sanjaya (TRS), di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5)/Ist
Terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini, polisi pun merespons dengan terus melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu tersangka tunggal untuk konstruksi kasus yang 380 subsider 351 ayat 3 KUHP itu kemarin satu. Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5).
Lanjut Gidion, saat ini penyidik akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.
“Karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” jelas Gidion.
Polisi sendiri telah menetapkan Tegar Rafi mahasiswa STIP Jakarta sebagai tersangka kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19). Putu dianiaya oleh Tegar dengan memukul bagian ulu hatinya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: