Sekelompok mahasiswa saat itu sedang menggelar Doa Rosario di sebuah rumah di Jl. Ampera RT 007/ RW 002, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, inisial D laki-laki, 53 tahun, l laki-laki, 30 tahun, S laki-laki, 36 tahun, dan A, laki-laki, 26 tahun," kata Ibnu Bagus di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5).
Dari peristiwa ini, ada satu korban luka berinisial A.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto sampai Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, viral di media sosial video sekelompok mahasiswa diduga digeruduk warga saat melakukan kegiatan peribadatan Doa Rosario.
Saat itu Ketua RT dan warga sekitar menggeruduk kegiatan peribadatan tersebut. Dari kejadian ini lalu warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan.
BERITA TERKAIT: