Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan personel dilakukan sebagai bagian dari peran sentral Polri sebagaimana termuat dalam UU 3/2022 tentang IKN.
"Peran sentral tersebut berupa pembangunan manusia dan penguasaan iptek, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, pemantapan ketahanan nasional, dan tata kelola pemerintahan," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (29/4).
Sejak tahun 2022, sudah ada 709 personel dikirimkan ke IKN. Ratusan personel tersebut sementara diletakkan pada Polda Kaltim, khususnya pada Polres-Polres penyangga IKN, seperti Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Penajam Paser Utara, dan Polres Paser.
Untuk rencana selanjutnya, Polri akan mengalokasikan penambahan personel lulusan Diktuk/Dikbang secara bertahap, redistribusi personel perwira dan bintara Polri dari Polda lain yang komposisi personelnya mendekati ideal ke Polda Kaltim dan Polda-polda penyangga IKN lainnya.
Selanjutnya, penambahan jumlah penempatan lulusan Dikkbangum khususnya Sespimen, PTIK, Sespimma, dan SIP ke Polda Kaltim dan Polda-polda penyangga IKN lainnya, penambahan jumlah Penempatan Pertama (Patma) Pama lulusan Akpol, SIPSS.
Kemudian Bintara Polri ke Polda Kaltim dan Polda-polda penyangga IKN lainnya, serta mutasi Perwira dan Bintara Polri yang berasal dari Kalimantan ke Polda Kaltim dan Polda-polda penyangga IKN lainnya.
Adapun tahapan pemindahan SDM Polri ke IKN tahap I tahun 2023-2024 sebanyak 1.667 personel. Pada tahap II tahun 2025-2029 sebanyak 9.484 personel. Pada tahap III tahun 2030-2034 sebanyak 9.685 personel. Pada tahap IV tahun 2035-2040 sebanyak 9.678 personel.
"Polri melaksanakan pemindahan personel secara bertahap, kami berharap personel Polri siap melaksanakan tugas dan ditempatkan di mana saja," pungkas Brigjen Trunoyudo.
BERITA TERKAIT: