Dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, penangkapan itu dilakukan pada Jumat malam (8/3) di rumah kerabat tersangka di Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi yang telah diburu selama satu tahun. Tersangka mencoba melarikan diri saat penangkapan, namun berhasil ditangkap berkat kesigapan anggota.
Tersangka dan komplotannya, dikenal sebagai komplotan Palak Curup, menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci sepeda motor dan membawanya kabur. Empat rekan tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah melakukan pemeriksaan TKP, analisis data IT, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi serta korban. Ciri-ciri pelaku yang diketahui memudahkan penangkapan.
Tersangka mengaku telah menjual kendaraan hasil curian kepada seseorang dengan inisial AR di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan harga antara Rp3-5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan 1 BPKB asli kendaraan motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 No. Polisi BG-5814-HAB, 1 lembar STNK asli kendaraan Honda Beat warna merah putih tahun 2018 No. Polisi: BG-5814-HAB dan 1 lembar STNK asli kendaraan Honda Beat warna putih biru Nopol: BG-2834-HAB.
BERITA TERKAIT: