Pria pengangguran tersebut ditangkap polisi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang minum kopi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga jenis sabu dengan berat 24,63 gram.
Selain itu, juga diamankan satu jaket hodie, satu dompet kulit, uang tunai Rp738 ribu dan satu unit handphone merek Nokia.
"Barang bukti narkoba ditemukan di dalam kantong jaket hodie tersangka," kata Nopera dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/3).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang dibungkus plastik kresek warna hitam dan dililitkan lakban warna hitam dengan berat 24,63 gram.
BERITA TERKAIT: