Pengungkapan ini dilakukan petugas gabungan dari BNN dan TNI dari Koramil Tebing Tinggi sebanyak 13 orang. Petugas bergerak dari Kantor BNN menuju TKP pada Senin dinihari (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Erlangga menuturkan, perjalanan ke TKP cukup lama, sekitar 6 jam. Sebab mereka harus berjalan kaki menaiki sejumlah bukit.
Petugas tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB dan berhasil meringkus pemilik ladang, berinisial Js (28), warga Kecamatan Lintang Kanan.
“Selanjutnya petugas menyisir sekitar kebun kopi, karena tanaman ganja ditanam di sela-sela batang kopi. Ternyata sebanyak 27 batang ganja sudah besar, tinggi bervariasi dua meter lebih,” kata Erlangga, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (3/1).
Erlangga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ladang ganja tersebut sudah berumur 2 tahun lebih. Ada pohon yang sudah besar hingga 2 meter lebih, tapi ada juga yang baru ditanam sekitar 2 bulan.
"Ganja paling kecil 5 cm, ada sekitar 30 batang. Baru ditanam dua bulan yang lalu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: