Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 22 Desember 2023, 13:12 WIB
Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer
Anies Baswedan (Ist)
rmol news logo Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melanggar aturan kampanye.

"Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," kata Anies kepada wartawan seperti dikutip redaksi, Jumat (22/12).

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies melanggar aturan saat kampanye di Jambi karena menjadikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan candaan.

APD melaporkan Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anies menyampaikan tidak bermaksud menyinggung salah satu capres dalam pidatonya di hadapan para ulama saat kampanye di Jambi. Capres jagoan Partai Nasdem, PKS dan PKB itu menyatakan apa yang disampaikannya hal biasa.

"Saya mengungkapkan biasa aja," kata Anies.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA