Ketidakwajaran itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, menyikapi ketidakhadiran Firli yang jelas-jelas sudah tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat itu bukan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri, dalam keteranganya, Kamis (21/12).
Ade Safri juga mengatakan, penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Firli, agar hadir sebagai tersangka.
Surat panggilan itu, tambah dia, menjelaskan kehadiran Firli diperlukan, untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarga, yang tak terdaftar di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Seperti diberitakan, Firli tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan penundaan kepada Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan penundaan sudah disampaikan ke Kasubdit Tipikor," kata Ian kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/12).
Ian juga menjelaskan, Firli belum bisa hadir pada agenda pemeriksaan karena sedang ada agenda sangat penting.
"Ada agenda sangat penting, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan," pungkas Ian.
BERITA TERKAIT: