Pasalnya, Mayor Teddy Indra Wijaya adalah ajudan pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Teddy tetap berstatus ajudan Prabowo, meskipun memakai baju biru langit, seperti pakaian simpatisan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 281 ayat (1) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengecualikan tim pengamanan sebagai fasilitas negara yang dimanfaatkan dalam kegiatan pemilu.
"Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," tuturnya.
Oleh karena itu, kehadiran Teddy sebagai TNI aktif yang menggunakan atribut peserta pemilu tidak melanggar UU Pemilu.
"Yang jelas tidak boleh TNI itu ikut dalam tim kampanye atau pelaksanaan kampanye, kecuali dalam kapasitas pengamanan," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: