“Berbekal informasi dari warga, kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, pada konferensi pers, Senin malam (4/12).
Dari tangan UAM, polisi menyita barang bukti sabu 102.35 gram dari kantong celana, dan bruto 198.40 Gram, bruto 101,14 gram, bruto 101,16 gram serta bruto 52,41 gram dari kediaman UAM.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotal, sabu yang kami sita seberat 554,46 gram,” kata Bobby.
Menurut pengakuan UAM, dia telah dua kali mengantar barang haram itu dari seorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan dengan upah Rp5 juta.
“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawari MI untuk pekerjaan itu. Setelah disanggupi, kemudian dia ditelpon oleh C, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Bobby.
Kini UAM ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.
BERITA TERKAIT: