Surat panggilan dari penyidik juga sudah dilayangkan hari ini, Selasa (28/11).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Menurut jadwal, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim pada pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selanjutnya salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK tertanggal 28 April 2021.
Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022, satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK, berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita KPK.
Ikut disita juga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022; serta 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berisi holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
BERITA TERKAIT: