Penutupan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen A. Rachmad Wibowo, bersama beberapa pejabat tinggi kepolisian lainnya.
Rachmad menerangkan, tempat penyulingan minyak itu telah ditutup menggunakan alat berat. Sehingga, lokasi tempat penyulingan minyak diratakan dengan tanah.
Sebelum operasi penutupan ini dimulai, petugas telah memberikan peringatan kepada para pemilik tempat untuk menutup sendiri lokasi mereka. Namun, beberapa tempat masih ada yang melakukan operasi secara ilegal.
"Sebelumnya telah melakukan imbauan agar kegiatan penyulingan ilegal atau ilegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri, namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau bongkar mandiri. Sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal atau Ilegal Refinery," tutur Rachmad, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/11).
Kapolda menegaskan, penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal ini akan terus berlangsung hingga tidak ada lagi aktivitas ilegal.
Sebab, keberadaan aktivitas penyulingan ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara. Di mana modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencampur minyak sulingan ilegal dengan minyak subsidi perbandingan 1:1.
Hal ini dapat berdampak langkanya bahan bakar minyak bersubsidi karena minyak subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu beralih menjadi minyak industri.
"Dalam kesempatan ini kami tetap mengimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery agar segera ditutup atau dibongkar, karena kegiatan penutupan atau pembongkaran ini akan terus kami lanjutkan hingga selesai," ujar Kapolda .
Tampak di lapangan, ratusan personel gabungan melakukan kegiatan pengamanan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal, sementara di lokasi tempat penyulingan ilegal sendiri penghuninya sudah tidak ada. Tersisa barang dan peralatan untuk kegiatan penyulingan minyak ilegal yang masih berada di lokasi, termasuk beberapa drum minyak hasil sulingan.
BERITA TERKAIT: