Akibat perbuatan tersebut, Deni harus meringkuk di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Dia ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya Simpang Indomaret, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, pada Minggu lalu (29/10).
Berawal ketika korban memesan ojol untuk pulang ke rumahnya melalui aplikasi dan didapatkan tersangka yang menerima orderan. Kemudian, Deni mengantarkan Denti dengan sepeda motornya.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban minta berhenti dengan alasan pelaku sering mengerem mendadak. Keduanya pun terlibat cekcok mulut, hingga Denti mengeluarkan telepon selulernya. Ia lalu merekam dan mengancam akan memviralkannya.
Kesal dengan perbuatan korban, tersangka lalu memukul kepala Denti menggunakan helm sebanyak satu kali.
Tak terima dianiaya pelaku, Denti langsung melapor ke SPKT Polsek SU II Palembang.
“Kita pers rilis terkait perkara Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh saudara Deni Arisandi. Di mana tersangka menganiaya korban menggunakan helm,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti, Senin (20/11).
Bayu mengatakan, turut diamankan barang bukti satu buah helm, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Bayu dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
BERITA TERKAIT: