Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ini menggunakan modus menukarkan mata uang asing ke karyawan bagian kasir.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu berinisial, MT (21) Tahun, MZ (18), MRJ (45), RZ (50). Mereka merupakan warga negara Pakistan.
"Kasusnya dugaan pencurian, di toko milik dari Pak Tomliwafa di Delilwafa (Jalan Kedung Cowek). Satu pelaku di bawah umur," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/9).
Menurut dia, keluarga tersebut berkeliling ke sejumlah wilayah di Indonesia menggunakan mobil. Sementara toko di Surabaya menjadi sasaran terakhir sebelum mereka tertangkap.
"Pelaku tersebut berputar-putar mencari sasaran dengan menggunakan mobil Xpander warna putih yang disewanya di Jakarta," jelasnya.
Kemudian, tiga dari keempat pelaku secara bersamaan masuk ke dalam toko pakaian dan aksesoris tersebut. Mereka pun mulai menjalankan aksinya berdasarkan tugas masing-masing.
"Mereka modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju, ada yang berperan (menunggu) di kendaraan," ucapnya.
"Lalu bertiga ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing. Ada yang mengajak bicara kasir salah satu di antaranya langsung menguras tempat penyimpanan uang," tambahnya.
Kelompok yang mengaku masih satu keluarga tersebut langsung melarikan diri, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp 3,3 juta dari toko itu. Lalu, mereka menyembunyikan diri di salah satu daerah di Bali.
"Dari perbuatan tersebut korban langsung melaporkan ke polisi. Kami melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi untuk pengungkapan kasus, tim kami mengamankan pelaku di Bali," ujar dia.
Mirzal mengungkapkan, kelompok WNA tersebut sudah melakukan aksi pencurian di lima daerah berbeda. Mereka selalu menguras habis uang di kasir setiap toko yang dijadikan sasaran.
"(Pelaku mencuri di toko daerah Tegal, Jakarta, Gresik dua TKP, Surabaya, dan Bali juga dua TKP. Total kerugian dari uang yang diambil puluhan juta," jelasnya lagi.
Atas tindakan itu, satu keluarga WNA tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dihukum penjara selama tujuh tahun.
"Proses hukumnya seperti biasa, seperti warga Indonesia yang melakukan pidana. Untuk pelanggaran lain kami serahkan ke kantor imigrasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: