Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi salah satu tersangka yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9).
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/9).
Ali menjelaskan, dari barang bukti tersebut, tim penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan. Setelah itu, barang bukti itu juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Sebelumnya pada Selasa (29/8), tim penyidik juga telah menggeledah kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
BERITA TERKAIT: