Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/9).
Ali menyampaikan perkembangan pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa, telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini, tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali.
Ali menjelaskan, dalam surat konfirmasi ketidakhadiran itu, Cak Imin meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Kamis (7/9). Namun demikian, karena tim penyidik ada kegiatan lain di luar kota dalam rangka pengumpulan alat bukti pada Kamis nanti, maka tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.
"Oleh karena itu tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," pungkas Ali.
Sebelumnya, dalam acara
Mata Najwa pada Senin (4/9), Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan meminta penundaan pemeriksaan karena ada acara di Banjarmasin.
"Maka kemungkinan saya minta ditunda. Tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain, mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan saya selalu datang," kata Cak Imin.
Acara di Banjarmasin dimaksud adalah pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) se-dunia. Dalam acara tersebut, Cak Imin mengaku sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu," pungkas Cak Imin.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.
Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
BERITA TERKAIT: