Namun dalam praktiknya, polisi hanya bekerja di ranah penindakan hukum. Sementara yang memberikan jalan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Situs web (judi online) itu tombolnya ada di Kominfo, tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," kata Jenderal Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Sigit pun memastikan Polri tidak akan ragu dalam memberantas judi online.
"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," tegasnya.
Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap puluhan tersangka judi online di Bali.
Total, sebanyak 866 tersangka judi online telah diciduk polisi sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
BERITA TERKAIT: