Penemuan barang haram tersebut terjadi saat MF mengalami kecelakaan lalulintas (laka lantas) tunggal di Jalan Seulawah Gampong Neusu, pada Kamis sore (13/7).
"Petugas mendapat barang haram tersebut dari dalam tas pelaku," ujar Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (14/7).
Setelah ditangkap oleh anggota Polsek Baiturrahman, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkusan sisa Ganja diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kepada polisi, MF mengaku ganja kering seberat 49 gram dia peroleh dari temannya yang berinisial OO. Saat ini OO masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dibeli seharga Rp 50 ribu," kata Ferdian.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang dipergunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: