“Benar ada peristiwa (penyelundupan) itu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/7).
Kombes Iis menjelaskan, terkait dengan beberapa personel polisi melakukan penjagaan saat sebuah kapal berisi 121 ekor ayam dan 3 dus minuman keras dari Filipina itu menuruni barang di Pantai Likuang, Kepulauan Sangihe merupakan pengawalan usai melakukan operasi penangkapan.
Iis membantah, bahwa personel kepolisian diduga terlibat dalam penyelundupan unggah dan miras dari Filipina itu.
Sebelumya, informasi yang diperoleh redaksi
Kantor Berita Politik RMOL, penangkapan ini diawali tim satgas gabungan celebes yang terdiri dari Bais TNI Sub IV Sulut, tim intel Lanal Tahuna dan intel Kodim. Saat tim gabungan itu mendekati kapal mendapati beberapa oknum polisi yang sudah menjaga proses penurunan ayam Filipina sejumlah 121 ekor dan minuman keras jenis Bargin 3 dus.
“Anggota kita nangkap, baru datang partoli,” kata Kombes Iis.
Iis menegaskan, usai mendalami dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam upaya penyelundupan unggas asal Filipina ini, tidak ditemukan indikasi keterlibatan personel kepolisian.
“Keterangan dari Kapolres (Kab Sangihe) tidak ada anggota yang terlibat. Karena mereka yang nangkap,” tegas Kombes Iis.
Kombes Iis menjelaskan, untuk barang bukti unggas dan miras bersama dengan para tersangka saat ini telah diamankan di kantor Polsek Nusa Tabukan.
Upaya pengagalan unggas yang berasal dari Filipina ini merupakan langkah pencegahan. Karena, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 12426 /KR.120/K/04/2022 tentang peningkatan kewaspadaan kejadian Highly Pathogenic Avian Infuenza (HPAI) di Filipina sehingga unggas yang berasal negara tersebut harus ditolak masuk ke Indonesia untuk pencegahan penyebaran virus HPAI.
BERITA TERKAIT: