Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran. Yakni meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm, menggunakan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan serta berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Selanjutnya sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang, kendaraan roda empat tidak memenuhi layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka jalan, kendaraan memakai rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, penertiban plat nomor RFS dan RFP.
Di sisi lain, Irjen Karyoto berpesan kepada personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat dalam menjalankan operasi tersebut.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: