Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Kejar 3 DPO Pengendali Rumah Produksi Sabu Jaringan Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 23 Juni 2023, 22:09 WIB
Bareskrim Kejar 3 DPO Pengendali Rumah Produksi Sabu Jaringan Iran
Bareskrim Polri menyampikan keterangan pers usai membongkar apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan tempat produksi sabu/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Iran-Indonesia.

Dimana, ketiga buronan itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka yakni HR sebagai warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.

"Pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi," kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di salah satu apartemen kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat produksi sabu, Jumat (23/6).

Buronan kedua berinisial Y dan Z. Calvijn menyebut, kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP. Buronan Y berperan mencari kurir, sementara Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

"DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan," kata Calvin.

Untuk itu, Calvijn menerangkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap ketiga buronan tersebut.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu dengan mentapkan dua tersangka.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor serta peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA