Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menuturkan, kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6).
"Pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitar rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkusan plastik. Terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto 20,676 kilogram.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6).
Peran ALF sebagai penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap ALF, orang yang mengambil 20 kilogram sabu tersebut," terang Komarudin.
Komarudin menambahkan, pihaknya menyita sabu seberat 20,67 kg dari operasi ini.
Kini, empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT: