Perlindungan kepada semua anggota siap diberikan Mabes Polri, termasuk kepada anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan. Syaratnya, Bripka Andry hanya perlu mengajukan perlindungan tersebut.
Begitu tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menanggapi kabar Bripka Andry meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan diajukan setelah dirinya membongkar perilaku atasan yang diduga kuat menerima sejumlah aliran dana atau setoran mencapai Rp 650 Juta.
"Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, pasti kami akan lakukan perlindungan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (8/6).
"Prinsipnya siapapun yang minta perlindungan, kami wajib berikan perlindungan," sambung Ramadhan.
Meski begitu, saat ditanya perkembangan kasus Bripka Andry, Ramadhan enggan mengelaborasi dan hanya menyebut masih dalam proses penanganan di Polda Riau.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: