Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Helm di Malam Takbiran, Pengendara Motor Bisa Kena Tilang Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 22 April 2023, 01:50 WIB
Tanpa Helm di Malam Takbiran, Pengendara Motor Bisa Kena Tilang Elektronik
Alat tilang elektronik/Net
rmol news logo Tertib berlalu lintas tetap harus diutamakan dalam berkendara. Sekalipun sedang menyambut perayaan hari besar keagamaan.

Setidaknya hal itu yang hendak ditekankan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menanggapi banyaknya pesepeda motor yang tidak menggunakan helm di malam takbiran, Jumat (21/4).

Secara tegas Karyoto memastikan bahwa mereka yang tidak mengenakan helm tetap akan ditindak, melalui sistem tilang elektronik. Dia juga memastikan sistem ETLE masih sangat aktif dalam bekerja.

“Nanti akan termonitor berapa capture yang melanggar," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/4).

Lebih lanjut, Karyoto berpesan agar masyarakat tetap mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan dalam diri masing-masing dan jangan menyepelekan hanya karena tidak diawasi oleh polisi.

"Mereka memang merasa tidak ada yang mengawasi, tapi kenyataannya tiba-tiba didatangi surat untuk membayar denda kepada pengadilan langsung," demikian Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA