Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Polri Pastikan Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 04 April 2023, 16:32 WIB
Polri Pastikan Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Ilegal
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterangan pers/RMOL
rmol news logo Bareskrim Polri memastikan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.

"Senjata tersebut diuji dan diteliti oleh Baintel Polri, dari hasil penelitian dan pengujian oleh Baintel Polri didapatkan 9 pucuk itu dinyatakan senjata tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Sejauh ini, Polri telah melakukan uji laboratorium forensik senjata api yang ditemukan di rumah Dito. Selain memeriksa senjata api, Polri juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Dito.

Panggilan sendiri bertujuan untuk mengklarifikasi temuan senjata api di rumahnya. Namun, melalui kuasa hukum, Dito tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/3) menemukan sejumlah senjata api.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA