"Senjata tersebut diuji dan diteliti oleh Baintel Polri, dari hasil penelitian dan pengujian oleh Baintel Polri didapatkan 9 pucuk itu dinyatakan senjata tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Sejauh ini, Polri telah melakukan uji laboratorium forensik senjata api yang ditemukan di rumah Dito. Selain memeriksa senjata api, Polri juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Dito.
Panggilan sendiri bertujuan untuk mengklarifikasi temuan senjata api di rumahnya. Namun, melalui kuasa hukum, Dito tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/3) menemukan sejumlah senjata api.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: