Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih di bawah umur.
"Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat, dengan peran membawa paralon berbentuk celurit
Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekan wanitanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun peristiwa pembacokan bermula saat kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.
Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling, kemudian datang pelaku U yang langsung menyabet korban dengan celurit.
"Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat," ungkap Syahduddi.
Motif dari bentrokan sendiri karena salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 ayat 2.
BERITA TERKAIT: