Penegasan ini disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, terkait fenomena yang kerap terjadi menjelang Idulfitri. Bahkan, sanksi pidana menanti oknum memaksa dana THR nantinya dibarengi dengan ancaman kekerasan.
"Siapapun dilarang untuk meminta secara paksa apakah itu bentuknya THR atau sumbangan, karena kalau sudah meminta dengan paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP," kata Kusworo di Soreang, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (28/3).
Dia pun mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih THR untuk melapor kepada kepolisian.
"Bagi teman-teman yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa untuk melapor ke kepolisian. Kami sebagai representasi dari negara harus memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: