Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AEK: Jokowi Jangan Diam Soal Dugaan KKN Investasi Telkomsel ke GoTo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Februari 2023, 02:50 WIB
AEK: Jokowi Jangan Diam Soal Dugaan KKN Investasi Telkomsel ke GoTo
Mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus bersikap pada dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) investasi Telkomsel yang notabene adalah anak perusahaan BUMN Telkom kepada PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk sebesar Rp 6,3 triliun.

Pasalnya, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bungkam soal dugaan KKN tersebut.

Begitu sesal mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto (AEK) dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Selasa (21/2).

“Saya lapor KPK katanya laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti. Nah ini kan parahnya enggak ada yang bicara. Secara politik, ya presidennya juga diem aja,” sesalnya.

Padahal, kata AEK, berdasarkan data yang dimilikinya per tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp 2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.

Kemudian, pembelian saham GOTO oleh Telkomsel, pada 18 Mei 2021 yakni 150 juta dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun yang dikoversi menjadi 29.708 lembar.

Lalu 300 juta dolar AS setara Rp 4,2 triliun yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Sehingga total 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun uang Telkomsel mengalir kepada GOTO.

Belum lagi, lanjutnya, selain Telkomsel pernah merugi akibat investasi ini, ternyata kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir, Garibaldi Thohir merupakan komisaris utama GoTo. Sehingga, semakin kuat dugaan praktek KKN di perusahaan plat merah tersebut.

“Commonsense saja. Masalahnya enggak ada penegakan hukum dan otoritas hukum yang memeriksa itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA