Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, bentrokan di PT GNI mengakibatkan satu WNA dan pekerja dalam negeri meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia 2, 1 TKA inisial CE warga negara China dan MS asal Parepare," ujar Didik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (16/1).
Bentrokan juga mengakibatkan kerugian materil, di antaranya satu unit mobil Hilux terbakar, satu unit mobil LV terbakar, dua unit Dum Truck terbakar, satu unit Loader terbakar, satu unit mobil crane terbakar, satu unit mobil pemadam kebakaran rusak, dan 100 kamar mes Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja Indonesia rusak dan terbakar.
Akibat bentrokan tersebut, 71 orang diamankan aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 33 orang sudah diperiksa dan 17 orang di antaranya terbukti melakukan perusakan dan pembakaran.
"Sisanya masih dilakukan pemeriksaan. 16 orang yang tidak terbukti dikenakan wajib lapor," pungkas Didik.
BERITA TERKAIT: