"Pasti semua kita komunikasikan. Pasti semua kita koordinasikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (14/1).
Fadil memastikan akan mengikuti kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait penerapan jalan berbayar elektronik itu.
"Nanti kita ikutin saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan dengan DPR, sekarang kan belum (diterapkan ERP)," kata Fadil.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
BERITA TERKAIT: