"Betul, hari ini Kamis (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (12/1).
Dari pemeriksaan tim medis kata Ali, saat ini Lukas telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Lukas sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.11 WIB setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta usai mendapatkan perawatan sementara sejak Selasa malam (10/1).
BERITA TERKAIT: