Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Mantan Ketua MK, Mahfud Harusnya Mundur karena Biarkan Perppu Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Januari 2023, 19:11 WIB
Sebagai Mantan Ketua MK, Mahfud Harusnya Mundur karena Biarkan Perppu Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memunculkan desakan dari publik terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desakan tersebut salah satunya disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie lantaran melihat Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara dan pernah menjadi petinggi lembaga yudikatif justru membiarkan penerbitan Perppu Ciptaker. Padahal, UU tersebut dinyatakan oleh MK inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, Mahfud MD seharusnya memberikan masukan yang benar kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU Ciptaker yang pada intinya menyatakan UU yang disusun dengan metode omnibus law atau penggabungan banyak UU itu inkonstitusinal.

"Mahfud MD harus mundur untuk menjaga wibawanya sebagai mantan Ketua MK dan bergelar profesor, juga untuk menjaga kecintaan kepada NKRI," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).

Selain faktor di atas, menurut Jerry, Mahfud MD juga telah memperlihatkan sikap yang tidak baik di hadapan publik, yaitu dengan berkata kasar kepada mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli dengan berkata "ngawur dan bodoh" melalui media sosialnya.

"Harusnya dia (Mahfud MD) jangan melontarkan kata bodoh kepada RR (akronim nama Rizal Ramli). Justru dia (Mahfud MD) yang bodoh dan karena usia takutnya kena dimensia," demikian Jerry menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA