Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Ketua KPU Purwakarta Naik ke Tahap Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 08 Desember 2022, 12:57 WIB
Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Ketua KPU Purwakarta Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain/Net
rmol news logo Jajaran Polres Purwakarta telah meningkatkan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman (AIF),  ke tahap penyidikan.

AIF dilaporkan oleh seorang berinisial WSM atas dugaan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Pemprov Jabar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KPU Purwakarta ke tahap penyidikan.

"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," kata Edwar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (8/12).

Modusnya, kepada korban terlapor menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar untuk 5 desa di Kabupaten Purwakarta.

"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp30 juta per desa sebagai biaya administrasi dan operasional ke tingkat provinsi," tutur Kapolres.

Kemudian, korban dijanjikan oleh terlapor akan mendapatkan pekerjaan pada 5 desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

"Mendengar hal tersebut membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 215 juta secara tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan, serta Agus Sulaeman," beber Edwar.

Namun, sampai saat ini, baik hibah bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat maupun pekerjaannya tidak ada.
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta," sebut Edwar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut.

"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti.

"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," demikian AKBP Edwar Zulkarnain. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA