Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 22 November 2022, 22:37 WIB
Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi
Menaker Ida Fauziah/Net
rmol news logo Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bermaksud bakal bersurat ke Menaker untuk mengajukan undangan debat terbuka tekait dengan kebijakan dibukannya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Untuk menguji SPSK yang dibuat Kemnaker ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami dari Migrant Watch berkirim surat untuk menantang Ibu Ida Fauziyah debat Terbuka," ujar Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Aznil menyampaikan bahwa debat terbuka tersebut akan difasilititasi oleh mahasiswa dan diselenggarakan di kampus dengan mengundang para pakar hukum, tata negara, ahli ekonomi, ahli ketenagakerjaaan dan pekerja migran, aktivis-aktivis, para pelaku usaha, dan mahasiswa serta pers.

"Agar debat ini debat intelektual dan menguji kejujuran serta kaidah-kaidah hukum bagi kemanusiaan maka debat ini diselenggarakan oleh mahasiswa dan bertempat di kampus dengan menghadirkan para pakar, praktisi, pengusaha, aktivis serta pers untuk menguji dan menilai kebenaran SPSK produk Kemenaker 291 Tahun 2018 ini," tantang Aznil.

Diketahui, sejak 2011 penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah di Moratorium (ditutup). Penutupan ini diperkuat dengan menerbitkan Keputusan Menteri No 260/2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Per tanggal 9 November 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepditjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022

Didalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA