Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seizin pihak Kampus tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, saat menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin siang (14/11).
Dari 9 tersangka, 3 orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Yaitu YEMN (20), AFE (22), dan DT (25).
Sedangkan 6 lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, dari 9 tersangka hanya 5 orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ. Sementara empat orang lainnya bukan.
"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLPapua.
"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum yang diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11).
BERITA TERKAIT: