Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Tuban Bongkar Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 September 2022, 04:40 WIB
Polres Tuban Bongkar Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Tuban/RMOLJatim
rmol news logo Kepolisian Tuban, Jawa Timur, berhasil menggerebek komplotan pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi tanpa izin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Satreskrim Polres Tuban membongkar penimbunan BBM jenis solar di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut terkuak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya bisnis tersebut

Dalam aksinya, pelaku diduga menimbun BBM solar subsidi itu untuk dijual lagi bersama komplotannya ke sejumlah pekerja proyek dan industri.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti terkait penyalur solar ilegal tersebut karena masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

“Masih diperiksa beberapa saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).

Bisnis BBM ilegal itu sempat meresahkan masyarakat, dan anggota melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Rabu malam lalu (15/9).

Dari lokasi, anggota mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up L300 bernopol S8142 UB dan 12 drum berisi solar. Serta identitas diduga pelaku belum diungkap polisi lantaran masih dalam pengembangan kasus.

“Masih diperiksa kasusnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Berdasarkan sumber terpercaya, modus pelaku penimbunan BBM ilegal itu dengan cara membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Semanding dan SPBU Plumpang. Dimana, komplotan itu membeli solar subsidi dengan membawa surat keterangan dari desa dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Lalu, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tersebut diangkut menggunakan mobil L300 untuk ditimbun tanpa ada izin pemerintah. Kemudian dijual kembali dengan harga industri ke sejumlah pihak.

Pada Agustus lalu anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berada di gudang milik Saiful Alfdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang dan untuk sementara belum dilakukan penahanan. Serta diamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.

“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA