Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Kapolri telah meneken surat perintah pimpinan sidang pada Rabu (29/6). Pimpinan sidang ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum dan Asisten Kapolri bidang SDM.
“KKEP PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,†ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Dedi menjelaskan, usai pimpina KKEP PK dibentuk maka selanjutnya tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk menggelar sidang. Namun dia tidak memastikan kapan tepatnya sidang bakal digelar, sekaligus memastikan apakah sidang bakal dibuka untuk umum.
Menurut Dedi, KKEP PK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang.
“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Bapak Wakapolri segera mungkin sidang digelar,†kata Dedi.
“Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan,†kata Dedi berjanji.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno. Setelah dibentuk, tim peneliti merekomendasikan kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP Peninjauan Kembali.
Tim dibentuk berdasarkan Perpol No 7/2022 yang diterbitkan Kapolri Sigit merespons vonis etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi terhadap Brotoseno yang dijerat dalam perkara korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: