Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada seluruh Polda dan Polres Jajaran seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pengawasan BBM bersubsidi.
"Kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga kecamatan, dengan barang bukti BBM yang berhasil disita sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton, dengan rincian BBM jenis Pertalite 1.745 liter, dan BBM jenis Solar 573 liter," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/4)
Pratomo menyebutkan, ketiga kasus itu dua diantaranya berhasil diungkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, dan satu kasus diungkap Unit Reskrim Polsek Kedondong.
"Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan jeriken dan diangkut secara ilegal dengan menggunakan mobil minibus dan mobil
pickup," ujarnya.
Lebih lanjut, Pratomo menjelaskan, kasus pertama pada Senin (11/4) di Kecamatan Gedong Tataan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku Fer (36) warga Desa Bagelen, dan menyita barang bukti, satu Mobil Isuzu Panter dengan tanki telah dimodifikasi. Serta 16 jeriken, enam jeriken BBM jenis solar dan 10 jeriken BBM jenis Pertalite.
Kasus kedua pada Selasa (12/4), Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan YT (45) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, di SPBU Kota Dalom, dengan barang bukti yang berhasil disita, satu unit mobil
pickup, 12 jeriken dengan total 420 liter BBM jenis Pertalite.
Kemudian, kasus ketiga Tim Opsnal Tekab 308 dan Unit III Tipidter mengamankan dua pelaku atas nama Par dan Sup pada Rabu (13/4) di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Pada penangkapan ketiga, barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Suzuki AVP, dengan menyita 40 jeriken dengan rincian 29 BBM jenis Pertalite sebanyak 957 liter, dan 11 jeriken berisi BBM jenis Solar sebanyak 363 liter.
"Untuk keempat tersangka yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU 22/2001, atau Keputusan Menteri ESDM 37/2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Pratomo.
"Polres Pesawaran beserta seluruh Polsek jajaran berkomitmen akan melakukan pengawasan BBM subsidi. Kalau ditemukan penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan proses sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: