Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

116 Kilogram Sabu dan Ribuan Miras Dimusnahkan Polda Jatim Jelang Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 April 2022, 06:01 WIB
116 Kilogram Sabu dan Ribuan Miras Dimusnahkan Polda Jatim Jelang Ramadhan
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu/Net
rmol news logo Polda Jawa Timur memusnakan barang bukti hasil tangkapan, selama Januari-Maret 2022. Barang bukti yang dimusnakan antara lain 116 kilogram sabu, 18 kilogram ganja, 4 juta butir pil ekstasi, 3 ribu pil koplo, dan 39.817 miras.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam kasus ini, ada sebanyak 2.150 orang tersangka yang sudah diamankan petugas.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memimpin pemusnahan langsung barang bukti yang juga dihadiri jajaran Forkopimda Jatim itu. Nico menjelaskan, barang bukti itu adalah hasil ungkap kasus selama Januari-Maret 2022.

"Ini kami lakukan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah Puasa Ramadan dengan tenang dan baik," kata Nico, Jumat (1/4).

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menegaskan, pihaknya menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di Jawa Timur. Menurutnya ada beberapa kekuatan dalam memerangi narkoba. Yakni kemauan, menjalin persatuan dan kesatuan.

"Tiga hal ini yang menjadi senjata kami dalam memerangi narkoba di Jawa Timur," ungkap Nico.

Pada kesempatan yang sama, Nico menyebut ada kelompok di Surabaya dan jaringan di Bangkalan, Madura dalam peredaran narkotika di Jawa Timur.

"Kami akan berkoordinasi dengan para ulama untuk memperkuat tokoh agama sehingga bisa melakukan upaya pencegahan. Kami akan buka saluran informasi sehingga begitu ada informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti," sambungnya.

Nico juga menegaskan dirinya akan menerapkan tindakan yang tidak kalah tegas apabila ada anggotanya (polisi) yang terlibat peredaran maupun jaringan peredaran narkoba.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA